Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 adalah tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini mengatur mengenai nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta agar dapat dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Nilai ambang batas ini adalah nilai minimal yang wajib dicapai oleh peserta pada setiap subtes SKD (Tes Wawasan Kebangsaan/TWK, Tes Intelegensia Umum/TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi/TKP) agar dapat lolos ke tahap seleksi selanjutnya.
Untuk Formasi Kebutuhan Umum, rincian nilai ambang batasnya adalah:
| Subtes | Nilai Ambang Batas | Nilai Tertinggi |
| Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 65 | 150 |
| Tes Intelegensia Umum (TIU) | 80 | 175 |
| Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 166 | 225 |
| Nilai Kumulatif Tertinggi | – | 550 |
Keputusan ini juga mengatur nilai ambang batas yang berbeda untuk kebutuhan khusus, seperti:
- Lulusan Terbaik (Cum Laude) dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Silahkan unduh regulasi lengkapnya dengan cara klik di sini.






Tinggalkan komentar